Menurut sumber, BNPB terheran-heran dengan cara penyaluran dana 229,9 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT terhadap 11.036 korban seroja. Dana sejumlah itu, mestinya tuntas tanpa sisa dibagikan kepada seluruh korban sesuai data BNBA dan sesuai kategori kerusakan ringan, sedang serta berat.
Pemkab Kupang melalui BPBD kata sumber, secara sepihak kemudian merubah Petunjuk Teknis (Juknis) yang sebelumnya sudah diberikan oleh BNPB bersama dengan dana 229,9 miliar. Juknis berubah ditangan BPBD yang kemudian memerintahkan adanya verifikasi dan validasi ulang terhadap korban dan memunculkan istilah baru yakni Penyintas.
BNPB tidak mengenal istilah Penyintas, yang ada adalah Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P ). Pemkab Kupang lalu mengusulkan 5.684 korban kategori penyintas dan hal ini ditolak, lantaran BNPB beranggapan tidak ada bencana baru di Kabupaten Kupang setelah Seroja sehingga tidak mungkin pemerintah pusat menggelontorkan dana tambahan lagi.
BPBD dalam beberapa kesempatan wawancara dengan media maupun pernyataan resmi dalam forum bersama DPRD, BPBD menyebutkan sisa dana 46 miliar lebih telah disetorkan kembali ke kas negara. Tetapi yang menjadi fakta sesuai penjelasan BNPB bahwa dana yang disetorkan kembali hanya 23 miliar lebih.
Masih menurut sumber, dengan temuan Pansus itu, Lembaga DPRD telah bersepakat untuk merekomendasikan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Habel Mbate yang dimintai tanggapannya, Jumat (26/04/2024) di Gedung DPRD enggan memberikan komentar lebih detail.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
