Lagi pula kata dia, Melky Petan menjual sapi milik desa itu diduga terjadi setelah acara serah terima jabatan, bukan sebelum Sertijab sehingga alasan uang digunakan untuk acara Sertijab merupakan alasan yang mengada-ada.
“Waktu Sertijab itu saya dan istri diberikan cenderamata dua kain selendang, mana mungkin biaya sampai 23 juta, apalagi masyarakat yang hadir hanya sedikit,”bebernya.
Menurutnya, langkah menjual sapi milik desa adalah perbuatan yang menyalahi aturan. Hal ini karena pengadaan sapi-sapi tersebut menggunakan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga tidak dibenarkan melontarkan pernyataan itu oleh Kepala Desa Poto saat ini.
Dijelaskannya, biaya makan minum kegiatan seharusnya memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD ) dan bukan dari Dana Desa. Jika saja pemerintah desa mencairkan ADD saat Sertijab itu, maka dapat disiasati dengan cara melakukan pinjaman. Setelah pencairan ADD barulah dapat digantikan lagi biaya yang sudah terpakai.
Dikatakannya, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh aturan untuk menggunakan Dana Desa untuk kegiatan seremonial. Kepala Desa saat ini harus secepatnya menggantikan uang sebesar Rp. 43 juta rupiah itu untuk selanjutnya dibelikan sapi.
“Itu dana pemberdayaan masyarakat dari dana desa, apapun alasannya harus diganti,”tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
