Oelamasi, KI – Delapan fraksi di lembaga DPRD Kabupaten Kupang hingga saat ini belum mengusulkan pembentukan Pansus Seroja kepada pimpinan DPRD melalui surat resmi.
Isi pembentukan pansus ini kemudian semakin menguatkan indikasi bahwa pansus Seroja hanya sebatas propaganda politik meraih simpati rakyat menjelang Pemilu 2024. Selain fraksi, usulan pembentukan pansus tidak pernah disampaikan satu orang pun anggota DPRD.
Fakta terungkap ketika tiga pimpinan DPRD yakni Ketua Daniel Taimenas bersama dua Wakil Ketua Sofia Malelak – de Haan dan Johanis Mase saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (04/12/2023) di ruang kerja Ketua DPRD.
Ketua DPRD Daniel Taimenas mengatakan, permintaan pembentukan Pansus hanya disampaikan secara lisan oleh fraksi Golkar dan fraksi NasDem, sementara surat resmi belum ada satu fraksi pun yang menyampaikannya.
Tiga orang pimpinan kata Daniel Taimenas, sejatinya telah sepakat membentuk Pansus, kesepakatan itu diambil setelah beberapa kali melakukan rapat internal pimpinan DPRD. Kepastian pembentukan pansus menunggu surat resmi fraksi-fraksi sebagai acuan pimpinan menggelar paripurna pembentukan pansus.
Wakil Ketua DPRD Johanis Mase menyampaikan, mekanisme pembentukan pansus mesti melalui usulan minimal 5 fraksi atau usulan perorangan anggota DPRD sehingga dengan surat itu pimpinan mengambil keputusan membentuknya. Faktanya hingga saat ini belum ada 1 fraksi atau usulan perorangan yang menyampaikan surat resmi meminta pimpinan DPRD membentuk pansus.
Sementara itu, Sofia Malelak – de Haan selaku salah satu Wakil Ketua menambahkan, ide pembentukan pansus pertama kali di serukan oleh fraksi Golkar dan fraksi NasDem. Pimpinan DPRD tunduk pada mekanisme baku yang berlaku di lembaga.
Badai Seroja ini ungkap Sofia Malelak – de Haan adalah urusan kemanusiaan, tidak ada muatan politis. Ia justru meminta berhenti saling menyalahkan dengan pernyataan bahwa Pemuli sudah dekat sehingga ada muatan politisnya.
“Ini urusan kemanusiaan, kita semua punya hati terpanggil, ada tanggungjawab moral kita 40 orang anggota DPRD untuk menjawab pergumulan dari masyarakat, tetapi tentu tidak seperti membalik telapak tangan, semua ada mekanisme ada proses dan sementara berproses sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai ketentuan undang-undang,”imbuhnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.