Dengan bertindak sebagai supplier, para oknum tersebut disinyalir mengambil keuntungan dari proses belanja kebutuhan dapur yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme atau pihak ketiga yang objektif sesuai aturan.
Langgar SOP dan Juknis BGN
Tindakan tersebut dipastikan telah menyimpang jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur tata kelola SPPG. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemenuhan gizi masyarakat, integritas pengelolaan logistik di SPPG menjadi aspek krusial yang tidak boleh diciderai oleh kepentingan pribadi.
Camat Fatuleu dan anggota DPRD yang melakukan sidak menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti secara serius. Praktik rangkap jabatan sebagai pengelola sekaligus supplier merupakan bentuk conflict of interest (konflik kepentingan) yang nyata dan berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kualitas layanan gizi bagi masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sillu belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan saat sidak tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari dinas terkait dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan yang mencoreng program strategis di Kabupaten Kupang ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
