Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.
Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.
“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
