Daerah  

Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan

IMG 20210823 171436

Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.

Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.

“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version