Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Begini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terkait Rencana Pembayaran GOR

kabar-independen.com
PhotoCollage 1664257095164 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga berencana akan membayar upah pihak ketiga pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga yang telah usai dibangun.

GOR yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah telah usai dibangun oleh PT. Dua Sekawan, namun hingga kini pemerintah belum melunasi kewajiban pembayaran sebesar 5,5 miliar.

Samuel Koroh anggota DPRD Asal PKPI, Selasa (27/09/2022) di gedung DPRD mengatakan, tugas DPRD yakni menyetujui anggaran yang disiapkan pemerintah. Jika pemerintah memandang perlu untuk dibayarkan, itu hak Pemerintah. Namun perlu diperhatikan berbagai regulasi yang mengatur sehingga tidak menyalahi aturan jika kemudian pemerintah memutuskan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Breldy Angela Lerrick, Wakil NTT di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

Besaran dana yang ditawarkan oleh pemerintah sebesar 5,5 miliar dan akan disetujui dalam paripurna APBD perubahan tahun anggaran 2022. Ia mengingatkan pemerintah agar melakukan kajian hukum, berkonsultasi dengan pihak hukum sehingga tidak menimbulkan dampak secara hukum dikemudian hari.

“Itu kita anggarkan untuk masuk dalam kas daerah, untuk bayar pemerintah harus koordinasi dengan pihak terkait dan melihat kembali regulasi. Kami menganggarkan tapi untuk bayar kembali ke dinas teknis. Kita semua kerja berdasarkan aturan,”ungkapnya.

Senada dengan Samuel Koroh, Dominggus Atimeta Politisi PAN Kabupaten Kupang pun ikut memberikan tanggapannya.

Ia mengakui tidak mengetahui persis bagaimana proses penyelesaian laporan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Oelamasi apakah ada putusan pengadilan atau tidak.

Baca Juga :  Ditemukan Pekerjaan Fisik Tidak Bertuan , Nilai Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai eksekutor anggaran harus melihat kembali semua regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan membayar atau tidak membayar.

Hal ini perlu cermat diteliti dan didalami sehingga tidak berdampak secara hukum di kemudian hari ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pembayaran upah pihak ketiga pekerjaan GOR.

“Pemerintah harus berhati-hati untuk eksekusi pembayaran. Jika aturan memungkinkan untuk pembayaran ya silahkan saja, itu kewenangan dinas teknis, kewajiban kami untuk menganggarkan. Menyangkut pembayaran, pemerintah wajib hukumnya melihat kembali berbagai regulasi sehingga kemudian hari jangan menjebak kita,”ucap Atimeta. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.