Hasil pencatatan tim pelapor kemudian berujung pada perbaikan buku anggaran yang nilai kumulatifnya mencapai satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lebih.
Nilai kumulatif dalam buku anggaran hasil kerja tim pencatat dan pelapor itulah yang menurut DPRD terjadi perbedaan jumlah hingga belasan miliar dan inilah yang diduga sebagai dana siluman. Perbedaan jumlah dana dalam KUA-PPAS dengan jumlah yang tercantum dalam buku anggaran inilah yang menjadi polemik hingga disebut sebagai dana siluman karena DPRD masih berpatokan pada hasil KUA-PPAS.
“Jadi itu sebetulnya tidak ada yamg siluman karena itu ditambahkan secara sah dalam paripurna dan dicatat sendiri oleh tim pencatat dan pelapor,”Ungkap Bupati Kupang.
Nilai akhir anggaran hasil kerja tim pencatat dan pelapor sebesar satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lebih itu menjadi bahan untuk konsultasi ke pemerintah provinsi. Jumlah itu telah disetujui bersama ditingkat provinsi yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur NTT, Bupati Kupang pun telah menetapkan Perda tentang APBD 2021.
Bupati Kupang menjamin dalam APBD TA 2021 tidak ada dana siluman sebab dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak ada celah untuk dana – dana sedemikian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
