Oelamasi, KI – Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 dinilai cacat prosedur oleh Anggota DPRD. Penilaian ini terlontar akibat beberapa tahapan persidangan yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.
“Saya objektif, pasti apa yang saya sampaikan ada yang tidak suka ya silahkan,”Ungkap Anton Natun, Selasa (30/11/2021) di Kupang.
Menurut Anton Natun, tahapan sidang 0embahasan APBD 2022 mengacu pada keputusan Badan Musyawarah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dimana exoficio ketua Badan Musyawarah adalah pimpinan DPRD.
Dalam rapat paripurna itu diputuskan seluruh tahapan persidangan. Pimpinan dinilai telah mencederai keputusan rapat paripurna penetapan jadwal persidangan.
Setelah penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi kemudian ada tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, namun tahapan ini ditiadakan.
Pemabahasan komisi – komisi dengan OPD mitra, namun tahapan persidangan langsung pada pembahasan di badan anggaran, tidak ada lagi penyampaian laporan komisi dan tanggapan pemerintah atas laporan komisi.
“Semua itu ada dijadwal. Kami bertanya pimpinan putuskan pembahasan komisi dan tanggapan Bupati itu diabaikan. Jadi pimpinan sendiri yang putuskan pembahasan komisi, pimpinan sendiri yang mengabaikan pembahasan komisi, semua ini masuk dalam jadwal sidang,”Ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
